Senin, 01 Maret 2010

Gereja HKBP Pondok Timur Diserbu Massa

AKARTA--MI: Untuk kesekian kali proses ibadah ratusan jemaat gereja huria kristen batak protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) terganggu oleh aksi protes massa.

Dua dari tiga jadwal kebaktian terpaksa dihentikan. Gereja yang beralamat di Jalan Puyu Raya No.14 Perumahan Pondok Timur Indah, RW15, Kelurahan/Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi memiliki jadwal kebaktian pukul 06.00, 08.00 dan 10.00 WIB.

"Dari tiga jadwal itu hanya kebaktian pukul 06.00 WIB saja yang bisa dilaksanakan sebab ditengah perjalanan ibadah ratusan massa telah berkumpul didepan gereja," ujar Pendeta Gereja HKBP PTI Luspida Simanjuntak, Minggu (28/2).

Pantauan Media Indonesia

, sekitar pukul 07.30 WIB, sedikitnya 300 massa menyambangi gereja guna meminta pengembalian fungsi rumah tinggal. Massa juga meneriakan ketegasan pemerintah setempat yang terkesan lamban memproses kasus demikian.

"Pemerintah tidak tegas.. rumah tinggal jangan dijadikan tempat ibadah. Kembalikan fungsi bangunan," teriak salah seorang massa.

Tujuan kedatangan massa ini terkait janji Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah berjanji akan memindahkan lokasi ibadah ketempat layak namun hingga saat ini lokasi baru untuk menampung jemaat HKBP PTI belum terealisasi.

Luspida menambahkan pihak musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Mustika Jaya mendatangi pengurus gereja dan meminta penghentian ibadah untuk sementara waktu. "Alasan muspika keadaan tidak kondusif."

Lebih jauh, kata dia, jemaat yang ibadah pukul 06.00 WIB pulang dengan kawalan petugas polisi sementara jemaat yang berniat ibadah pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB hanya berkumpul didalam gereja tanpa melakukan kegiatan sebagaimana biasanya. Jemaat hanya berdiam sambil berdoa bersama.

"Muspika berjanji besok (hari ini) pihak gereja bertemu Walikota Bekasi guna membahas penyelesaian persoalan," kata Luspida.

Menjelang tengah hari massa yang datang dengan berbekal alat pengeras suara dan ornamen bertuliskan menentang rumah ibadah dijadikan gereja akhirnya membubarkan diri. Kepulangan massa setelah mendapat penjelasan dari perwakilan muspika.

Pekan lalu Kepala Satuan Intelijen Polres Metro Bekasi Komisaris Wibisono menjelaskan HKBP PTI seharusnya disegel Dinas P2B (Penataan dan Pengawasan Bangunan) pada Jumat (12/2). "Pensegelan diundur setelah terjadi rapat dilingkup Muspika Mustika Jaya. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Dinas P2B," katanya.

Atas dasar kebijakan tersebut, lanjut dia, pensegelan diundur hingga dua minggu kedepan dengan syarat mencari lokasi baru semisal rumah toko (Ruko) atau tempat lain yang notabene bukan rumah tinggal.

Namun karena kebijakan dan solusi pemerintah belum terlaksana, jemaat tetap beribadah sementara massa datang dan berupaya menggagalkan proses kebaktian. (GE/OL-02)


0 komentar:

Posting Komentar