Rabu, 17 Februari 2010

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI Dengan Warga Jemaat HKBP Filadelfia




Inilah seruan dan jeritan hati yang terucap dari mulut umat Kristiani di gedung Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta, Selasa 09 Februari 2010, pukul 14.00-16.00 wib. Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga jemaat HKBP Filadelfia Tambun perihal penyegelan (pengembokan) rumah ibadah semenjak bulan Januari 2010 oleh pemerintah kabupaten Bekasi DR.H.Sa’duddin, M.M. (Bupati). Sebelumnya 25 Desember 2009 sudah terjadi pelarangan beribadah dari sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.

Pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Komisi III DPR RI turut hadir warga jemaat HKBP Pondok Timur Indah Bekasi, Gereja Kristen Baptis Jakarta Sepata Tangerang, GPIB Galaxi Bekasi, GEKINDO Jati Mulia Bekasi, KWI Bandung, Forum Komunikasi Kristen (FKK) Jakarta, Sekum PGI, Praeses Distrik XIX Jakarta 2, Praeses Distrik VIII Jawa/Kalimantan, para pendeta HKBP yang ada di kota – kabupaten Bekasi, Pendeta HKBP Sibuluan Padang Lawas dan para hamba Tuhan dari berbagai denominasi. Ketika Rapat Dengar Pendapat Umum dimulai yang dipimpin oleh bapak Aziz Syamsudin dari fraksi Golkar, Pendeta Palti Panjaitan (pimpinan jemaat HKBP Filadelfia) menyampaikan sikap keprihatinan yang sangat mendalam atas tindakan pelarangan dan penyegelan Gereja yang dilakukan oleh Bupati Bekasi sehingga mereka harus beribadah dipinggir jalan. Tindakan ini adalah penganiayaan kemerdekaan (kebebasan) beribadah yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Suara yang sama disampaikan oleh St. Tigor Tampubolon (Parhalado HKBP Filadelfia) bahwa Kebebasan beribadah dijamin di dalam UUD 1945.

Suasana penuh haru terjadi di saat ibu Farida Panjaitan (jemaat HKBP Filadelfia) menyuarakan teriakan untuk kebebasan beribadah dengan meneteskan air mata: Berikan kami hak untuk beribadah…. Berikan kami tempat menyembah Tuhan yang kami percayai… anak-anak kami tidak lagi beribadah…, mereka selalu bertanya kenapa kami: Papa… Mama… kenapa kami tidak boleh lagi Sekolah Minggu, kenapa kami dilarang bernyanyi, berdoa di Gereja…? kami sulit menjawab mereka, mulut kami sulit mengucapkan kata-kata, hati kami sepertinya teriris… tegasnya ibu Farida Panjaitan sambil menangis.
Di saat pendalaman dengar pendapat bapak Trimedya Panjaitan (fraksi PDIP) menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap pelarangan dan penutupan Gereja-gereja di Indonesia secara khusus yang terjadi di kota – kabupaten Bekasi. Dia menegaskan perilaku pelarangan beribadah tidak perlu dilakukan oleh Pemkab Bekasi. Selanjutnya diajukan tiga usul kongkrit yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI, yaitu:

Membuat surat kepada ketua DPR RI, Menag, Depdagri perihal pelarangan dan penyegelan rumah ibadah
Ketua DPR RI menindaklanjuti dengan mengutus beberapa komisi III dari semua fraksi untuk datang ke HKBP Filadelfia dan jemaat-jemaat lain yang mengalami hal yang sama
Ibadah hari Minggu 14 Februari supaya diperbolehkan
Mendengar usulan ini semua memberi apresiasi dengan tepuk tangan spontan.
Pernyataan ini juga dikuatkan oleh bapak Gayus Lumbun (fraksi PDIP), dikatakan: terkait pelarangan dan penyegelan rumah ibadah, ini tidak ada hubungannya dengan persoalan agama, namun ini persoalan nilai hukum yang tidak dihormati oleh semua pihak. Karena itu supaya hukum dibangun menjamin kebebasan beribadah. Pelaksana penegak hukum (Polisi,TNI,Satpol PP) harus ditanya dan dipanggil, serta KAPOLRI harus bertanggung jawab terhadap penutupan Gereja. Tidak ada di Negara ini kekerasan, tegas Gayus Lumbun.

Bapak Panda Nababan (fraksi PDIP) menyampaikan: saya dibabtis di HKBP, saya belajar dan sidi di HKBP, saya menikah di HKBP, saya jemaat HKBP, dan darah saya adalah HKBP. Terkait dengan pelarangan dan penyegelan Gereja di kota – kabupaten Bekasi, supaya Pemda, Polisi ditanya apa sikapnya. KAPOLRI melindungi dan mengayomi rakyat, supaya Komis III DPR RI memfasilitasi melalui penjadualan untuk bertemu dengan komisi VIII menyampaikan persoalan ini. Itu saja dari aku, horas… tegas pak Panda Nababan.

Faksi-fraksi lain turut menyampaikan pendapatnya dengan mendukung kebebasan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Tidak benar Islam itu melarang orang lain memeluk agama yang lain, Islam itu rahmat. Kami akan berusaha keras menjembati dengan Bupati Bekasi, koordinasi dengan KAPOLDA, POLRES, memberi perlindungan kemanan untuk beribadah, dan pemerintah wajib memfasilitasi tempat ibadah. Demikian tanggapan dari fraksi-fraksi lain.

Selanjutnya Sekum PGI menyampaikan pandangan-pandangan menyangkut kebebasan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945, sekaligus menyampaikan lemahnya SKB yang tidak dapat menjamin kemerdekaan beragama seperti tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.
Waktu menunjukkan pukul 16.00, ketua sidang menyampaikan semua document yang disampaikan oleh HKBP Filadelfia, HKBP Pondok Timur Indah, HKBP Sibuluan akan dipelajari, dibahas oleh Komisi III DPR. Kita berdoa kiranya para pemimpin rakyat ini selalu berpihak kepada suara kebenaran.

The Long Way to Freedom
Yang hanya dapat membebaskan kita adalah kebenaran. Jika kita tidak memahami itu, kita senantiasa merasa cemas.(Guru Ching Hai)
Pembebasan seseorang hendaknya tidak dilihat sebagai terobosan untuk demokrasi, tetapi demokrasi adalah saat seluruh rakyat menikmati kebebasan.(Aung San Suu)
Penulis: Pdt.Adven Leonard Nababan,D.Min.

Inilah ke-tiga kalinya surat penyataan sikap para pendeta, hamba Tuhan yang ada di kota – kabupaten Bekasi:

SURAT PENYATAAN SIKAP
Setelah mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bekasi, perihal perlakuan diskriminatif kemerdekaan memeluk agama Kristen dan beribadah di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, sebagai berikut:
Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia desa Jejalen Jaya sejak tanggal 25 Desember 2009 sampai dengan 03 Januari 2010 oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.

Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah sejak tanggal 02 Januari 2010, yang dilanjutkan dengan aksi demo pada hari Minggu, 07 Pebruari 2010 oleh sekelompok massa yang mengenakan kopiah /songkok putih, pakaian putih, celana gantung, memakai sandal, dan melibatkan anak-anak dan remaja bersama dengan warga RW.15 Kelurahan Mustika Jaya Kota Bekasi.

Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Eben Ezer Cibitung sejak Desember 2009. Demikian juga permasalahan yang di hadapi oleh umat Kristiani di: Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Taman Galaxi Bekasi, Gereja Katolik Harapan Indah Bekasi, HKBP Getsemane Jati Mulia Bekasi dan GEKINDO Jati Mulia Bekasi.
Maka kami Pendeta, Pastor, dan Hamba Tuhan (Pengurus Gereja-gereja) dan umat Kristiani yang ada di Indonesia pada umumnya dan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi pada khususnya (nama-nama terlampir), menyatakan sikap sebagai berikut:
Menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara di bumi Negara Kesatuan Republik (NKRI) tercinta ini.

Sangat prihatin atas tindakan-tindakan massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Desa Jejalen Jaya Tambun Utara yang melarang umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun dalam melaksanakan ibadahnya.
Protes keras dan menyesalkan tindakan Bupati Kabupaten Beksi yang menerbitkan surat No.300/675 kesbangpollinmas/09, tanggal 31 Desember 2009 tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah HKBP Filadelfia desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara
Menghimbau kepada seluruh umat Kristiani supaya bersikap arif, bijaksana, tenang, dan damai menghadapi perlakuan tidak adil dari sekelompok massa yang tidak menginginkan terciptanya hidup kerukunan beragama dan kemerdekaan beribadah.
Meminta aparat keamanan untuk menindak tegas oknum atau kelompok yang mengganggu jalannya peribadahan.

Mendukung segala upaya pengamanan dan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia, dan pihak-pihak yang terkait demi terciptanya ketenangan dan kenyamanan beribadah seluruh umat beragama di NKRI, khususnya di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Mengajak semua komponen bangsa untuk mendoakan danmelaksanakan terciptanya kemerdekaan beragama dan beribadah bagi semua Warga Bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kemerdekaan beragama dan beribadah adalah hak hakiki dari setiap warga bangsa yang tidak bisa diabaikan oleh pihak manapun dan oleh siapapun.
Meminta kepada DPR RI untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan kasus-kasus yang membatasi hak warga negara dalam menjalankan kemerdekaan beribadah di bumi NKRI ini, khususnya di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Mendesak pemerintah untuk menyediakan lahan pendirian Gereja sebagai tempat beribadah di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan hak dan kebutuhan umat Kristiani, dan mempermudah perolehan izin pendirian Gereja.

Mendoakan Pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Demikian surat pernyataan ini kami perbuat demi terwujudnya kemerdekaan umat beragama dan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

-----------------------------------------------------------------------------------------------

Silahkan dikomentari di link dibawah ini..


0 komentar:

Posting Komentar